Balikpapan, Busam.ID – Peraturan Gubernur (Pergub) Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga mendesak untuk diterbitkan untuk merealisasikan program-program yang bertujuan menempa ketahanan keluarga sampai pada level terbawah di masyarakat.
Hal itu terungkap dalam pertemuan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga oleh anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitriani Maysaroh dengan peserta warga Kota Beriman dari berbagai kalangan.
“Kesannya remeh temeh pembahasan masalah keluarga ini ya, tapi jika tidak ada yang menyuarakan akan memicu masalah yang lebih luas kemudian menjadi penyakit masyarakat. Makanya itu Pergub untuk pelaksanaan Perda Ketahanan Keluarga sudah mendesak untuk diterbitkan,” kata Fitri.
Sosper bertempat di Ruang Saphire Hotel Her Jl MT Haryono, Sabtu (11/06/2022), dilakukan Fitri menggandeng aktivis perempuan Ani A dan Tutut Endah Endang Widarsih sebagai pembicara.
Fitri yang berlatar belakang pendidik ini, di setiap kegiatannya selalu menyampaikan fungsi lembaga legislatif sebagai edukasi pada masyarakat. Fungsi legislatif terdiri tiga bidang, legislasi, budgeting an monitoring.
Dalam fungsi legislasinya, Fitri turut mengawal lahirnya Perda Ketahanan Keluarga, di samping saat ini tengah terlibat dalam Pansus Rancangan Perda Rencana Induk Pembangunan Pariwista yang tengah digodok Dewan.
Dijelaskannya, Perda Ketahanan Keluarga lahir dari keprihatinan atas meningkatnya angka perceraian di Kaltim dari waktu ke waktu. Data yang dihimpun Fitri, angka perceraian di Kaltim terbilang tinggi. Dari 20 kasus perceraian setiap harinya di Kaltim, 6-7 kasus terjadi di Balikpapan.
“Jadi kalau permasalahan itu kita biarkan, akan banyak menimbulkan biaya. Ibarat menolong orang mau tenggelam di sungai, kalau kita menolong orang yang mau tenggelam terus-menerus, energi kita habis di jalan. Tapi jika kita mencari penyebab kenapa sering orang tenggelam, kita bisa melakukan preventif supaya kejadian demikian tidak terulang,” ujarnya.
Setelah lahirnya Perda Ketahanan Keluarga, lanjutnya, pihaknya berharap Pemprov dapat mendukung dengan segera dengan menerbitkan Pergub pelaksanaannya.
Salah seorang pembicara Ani menilai, pembentukan Klub Ayah sebagai salah satu jalur sosialisasi program Ketahanan Keluarga, cukup efektif mengingat ayah/bapak merupakan pilar pertama dalam keluarga.
“Program Ketahanan Keluarga akan efektif melibatkan semua pihak, terutama orangtua dalam hal ini ayah ibu. Penting pelibatan ayah dalam program Ketahanan Keluarga sehingga perlunya dibentuk Klub Ayah. Karena harus diakui saat ini permasalahan keluarga di masyarakat kebanyakan bersumber dari pihak laki-laki,” ujar Ani.
Sementara dalam sesi dialog, Martini salah seorang warga Balikpapan Barat mengatakan, dalam kasus keluarga ini mengeluhkan sulitnya meminta pertanggungjawaban nafkah dari pihak ayah yang sudah bercerai dengan ibunya.
“Saya mau menuntut lewat jalur apa. Karena meminta secara lisan saja tidak digubris,” keluh Martini.
Keluhan Martini itu ditanggapi dari sudut pandang hukum pembicara lainnya Tutut Endah Endang Widarsih. Menurut narsum, hukum di Indonesia masih mengatur perdata masalah keluarga.
Sehingga agak sulit mendesak secara paksa upaya pertanggungjawaban nafkah lahir itu pada pihak laki-laki yang pernah menikah lalu bercerai. (ari)
Editor: Redaksi BusamID








