Samarinda, BusamID – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam musibah kebakaran yang terjadi di Jalan Untung Suropati Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang. Kebakaran terjadi, Senin 13 Juni 2022 lalu.
Dalam penyelidikan, Satreskrim Polresta Samarinda menemukan tempat penyimpanan atau penimbunan bahan bakar minyak yang bersubsidi jenis Solar. Saat diperiksa, pemilik tidak bisa menunjukkan surat ijin penimbunan atau penyimpanan solar tersebut.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan terkait perijinan timbunan solar. Sementara pemilik tidak bisa menunjukkan surat suratnya,” terang Kapolresta Samarinda.
Meski dalam keterangannya kepada awak media Kapolresta tidak menyebutkan nama tersangka, namun hampir dipastikan tempat penyimpanan sejumlah drum dan tandon kotak berisi solar itu adalah Muji atau Mujianto.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 tabung gas elpiji 3 kilogram, satu drum dan satu tandon kotak yang digunakan untuk penyimpanan solar dan 200 liter solar bercampur air.
Pemilik penimbunan solar yang sudah dijadikan tersangka kini sudah dalam tahanan Polresta Samarinda. (dic)
Editor: Redaksi BusamID








