Samarinda, Busam. ID – Agustus 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap dua jaringan peredararan Narkotika didua lokasi berbeda yakni Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kaltim.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat paket narkotika jenis sabu seberat 4.060 gram bruto di kawasan Kaltim, sedangkan di Kaltara petugas juga mengamankan 83.7 gram bruto.
Pengungkapan bermula dari infomasi yang diterima oleh BNNP Kaltim adanya pereadaran Narkotika jeni sabu yang akan diedarkan di daerah Tanjung Selor Bulungan, Kaltara.
Bersama BNNK Bontang, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalbagtim dan jajaran langsung melakukan penindakan di Jalan Poros Sangatta – Bengalon, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Hasil penyelidikan, pelaku mengambil dari Desa Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan Kaltara dengan menggunakan Kendaraan roda empat Mitsubishi Xpander dengan nomor polisi B 1425 FIC warna hitam.
Kemudian sesuai arahan analis intelijen BNNP Kaltim, petugas yang tiba dilokasi Jalan Ahmad Yani, Desa Miau Baru, KEcamatan Kongbeng, Kutim menemukan kendaraan yang dimaksud dan serta seorang laki-laki berinisial EP Jumat (22/7/22) sekitar pukul 2.30 wita.
“Dari EP kami amankan barang bukti 4 paket narkotika seberat 4 kilogram lebih yang terbungkus kemasan teh. Diketahui barang bukti tersebut berasal dari Malaysia,” kata Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Edhy Moestofa saat memberikan konfirmasi dalam rilis Rabu (3/8/22) siang.
Selain mengamankan barang haram tersebut, Edhy juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat, STNK, tas ransel, kotak lampu mobil, buku tabungan, ATM dan handphone.
Berdasarkan hasil iterogasi awal, EP mengaku sabu-sabu tersebut diambil atas suruhan AR yang kini dalam dafar pencarian orang (DPO).
“Inisialnya AR, AR merupakan mantan narapidana yang sudah bebas yang kini jadi DPO, tegasnya.
Berdasarkan pengakuan EP, bahwa pukul 08.00 Wita, ada seseorang yang datang mengambil barang di rumahnya di Tebangan Lembak, RT 12, Sepaso Barat, Bengalon, Kutim.
“Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang berinisial DR beserta barang bukti sabu-sabu seberat 83.7 gram bruto dan barang bukti lainnya,” lanjut Edhy.
“Satu hari sebelumnya, Kamis (21/7/22) sekitar pukul 23.00 wita DR sempat diminta EP mengambil paket narkotika dimana narkotika tersebut berasal dari AR tiga bulan lalu,” terang Edhy.
Kedua pelaku yang diamankan BNNP Kaltim berperan sebagai kurir untuk diminta mengambil dan mengantarkan barang.
Usai pengungkapan, disaksikan awak media sabu-sabu 4 kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dan larutannya dibuang ke dalam toilet.
Dari setiap pengungkapan, tim pemberantasan BNNP Kaltim akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika. (dic)
Editor: Redaksi BusamID








