Pemkot Siap Hadapi Gugatan Citizen Law Muara Rapak

BusamID
Kecelakaan maut di Muara Rapak Balikpapan 21 Januari 2022 lalu berdasarkan tangkapan layar CCTV. IST

Balikpapan, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan siap menghadapi gugatan citizen law yang dilayangkan oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Balikpapan atas kasus kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan Utara yang terjadi Januari 2022 lalu.

Dalam gugatan yang diajukan yang dilayangkan PBH Peradi Balikpapan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (2/8/2022) lalu, Wali Kota Balikpapan menjadi salah satu tergugat.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkot Balikpapan Elyzabeth Emmy Roswita mengatakan, sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Setprov Kaltim yang menyebutkan, memang ada surat yang dilayangkan oleh PBH Peradi ke Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan.

“Surat terkait Laka di Muara Rapak. Mereka meminta untuk segera ada tindakan. Surat itu sudah kami balas. Dan untuk ranah Pemkot kami melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan sudah memberlakukan jam operasional truk,” kata Elyzabeth, belum lama ini.

Menurutnya, gugatan itu berdasarkan ketidakpuasan mereka. Dan dalam tuntutannya melibatkan banyak pihak. Kalau dari Pemkot Balikpapan, pihaknya sudah menerapkan jam operasional. Kemudian Pemerintah Pusat juga akan melakukan pelebaran jalan.

Ia mengaku hingga kini, pihaknya belum menerima surat panggilan. Namun jika nantinya dipanggil PN, maka pihaknya siap-siap saja.

“Sebelumnya kan pasti ada mediasi. Kami pelajari dulu apa saja tuntutannya. Berkaitan apa tuntutannya. Dari situ bisa dilihat poin-poinnya. Apakah mengarah ke instansi Dishub misalnya. Kami akan koordinasikan dengan pimpinan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi mengatakan, apa yang dilakukan PBH Perardi tidak salah. Mereka menuntut agar cepat ditangani permasalahan di Muara Rapak tersebut.

“Dengan ini tentu bisa mengakselerasi rencana pembangunan. Kami dari perangkat daerah juga sudah mempunyai rencana. Semua berjalan dengan proses,” terangnya.

Dari PUPR, akan melakukan pelebaran jalan di kawasan itu. Dari DPRD dan Pemkot, sudah menganggarkan untuk ganti rugi pelebaran

“Rencananya sudah jelas. Kami sudah mengalokasikan anggaran. Dalam APBD perubahan kemungkinan bisa jalan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, dalam rencana pelebaran itu akan menggunakan lahan warga dan Pertamina. Lahan yang digunakan sekitar 4.000 meter persegi

“Silahkan melayangkan gugatan karena ketidakpuasan. Disisi lain, Muara Rapak ini juga jadi atensi kami. Semoga progres pembangunan fisik bisa cepat jalan,” pungkasnya. (man)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *