Balikpapan, Busam.ID – Gugatan Syukri Wahid dan Amin Hidayat terkait pemecatan dirinya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan.
Sesuai dengan keputusan PN Balikpapan tanggal 10 Agustus 2022, kedua anggota DPRD Balikpapan itu juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 940 ribu untuk Syukri Wahid dan Rp 1,29 juta untuk Amin Hidayat.
Putusan keduanya tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2022/PN Bpp atas penggugat Amin Hidayat dan nomor perkara 22/Pdt.G/2022/PN Bpp atas nama penggugat Syukri Wahid.
Menanggapi putusan PN Balikpapan tersebut, Syukri Wahid menjelaskan, putusan ini masih tahap mediasi, belum masuk ke persidangan. Sehingga belum bisa dikatakan ada menang atau kalah.
Untuk itu, secara tegas, Syukri Wahid menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding.
“Saya banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi, jika perlu sampai Mahkamah Agung,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Kamis (11/8/2022).
Dia menyampaikan, gugatan yang tidak dapat diterima itu masih dapat diajukan kembali dengan memperbaiki kesalahan atau kecacatannya.
Kemudian dapat melakukan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Jika sampai dengan PK putusan tidak berubah maka penggugat dapat mengajukan gugatan kembali.

Sementara itu, Ketua DPD Partai PKS Kota Balikpapan Sonhaji memberikan apresiasi terhadap putusan PN Kota Balikpapan tersebut.
“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada PN Kota Balikpapan, karena sudah menyelesaikan permasalahan gugatan Syukri Wahid dan Amin Hidayat,” ujarnya ketika dikonfirmasi juga melalui telepon selularnya.
Untuk tindak lanjutnya, Sonhaji menjelaskan, pihaknya masih menunggu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika nanti dikasih ruang oleh PN kota Balikpapan, kita akan mengajukan keberatan dan melakukan banding ke tingkat lebih tinggi. Apapun langkah-langkah yang diambil oleh Syukri Wahid dan Amin Hidayat, kita akan menunggu dua pekan ke depan, jika mereka masih melakukan banding kita akan hormati proses hukum yang berjalan,” terangnya.
Sebagai informasi, Syukri Wahid dan Amin Hidayat menggugat DPD PKS Balikpapan, Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) PKS, dan Komisi Penegak Disiplin Partai Dewan Etik Daerah PKS.
Syukri Wahid dan Amin Hidayat mengajukan 7 gugatan yang kemudian tidak diterima hakim PN Balikpapan. Di antara 7 gugatan yang tidak diterima itu salah satunya terkait pemberhentian Syukri Wahid dan Amin Hidayat dari semua jenjang keanggotaan PKS pada 14 November 2021.
Syukri Wahid dan Amin Hidayat diberhentikan sebagai anggota PKS setelah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin organisasi dan etik kategori berat sesuai AD ART PKS. (man)
Editor: Redaksi BusamID








