Samarinda, Busam.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan mediasi antara PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur dengan para pemilik lahan dalam kegiatan Pembangunan SUTT 150 KV Kariangau- GIS 4 IKN.
Mediasi dilaksanakan secara hybrid di ruang rapat General Manager PT PLN, Senin (3/4/2023) kemarin.
Kegiatan ini dihadiri Koordinator Bidang Datun Kejati Kaltim Jainah, Kasi Datun Kejari Balikpapan Arif Subekti, Perwakilan PT PLN (Persero) UIP KLT Wilson Marbun, Wida Arief dan Triastuti, Perwakilan Binda Kaltim Umar, Fauzy, Ridho, Ragil Arya, dan Perwakilan PT Distraco serta para pemilik lahan.
Dilansir dari rilis Kejati Kaltim kegiatan, mediasi merupakan tindaklanjut dari pendampingan Kejati Kaltim melalui bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara terhadap pembebasan lahan/ tanah yang belum dibebaskan oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur dalam rangka pembangunan SUTT 150KV jalur Kariangau – GIS 4 IKN.
Dan juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus aktif berpartisipasi sesuai dengan tupoksi yang ada dalam menyukseskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Dari mediasi ini nanti akan ada rekomendasi Kejati Kaltim untuk menghindari konflik kedepannya. Dicarikan jalan terbaiknya seperti apa, agar mudah nanti dalam pelaksanaanya. Intinya Kejati akan terus melakukan pendampingan terhadap semua kegiatan yang menyangkut IKN , pendampingan, peengawalan keamanan, dan juga dukungan,” pungkas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto. (Adit)
Editor: M Khaidir








