Perda Kepemilikan Garasi Rumah Di Balikpapan Masih Terganjal Di Pemprov

BusamID
Pemilik kendaraan wajib punya garasi di Balikpapan, Perdanya kini menunggu hasil konsultasi dari Biro Hukum Pemprov Kaltim. IST

Balikpapan, Busam.ID – Proses penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) transportasi mencakup di dalamnya aturan kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan masih tertahan di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemptov Kaltim).

Padahal pembahasan Raperda tersebut telah diselesaikan dan diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Kaltim sejak awal tahun 2022 lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasannya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah meminta bantuan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Balikpapan untuk menanyakan kembali status Raperda Transportasi tersebut ke Pemprov.

“Kita telah meminta bantuan bagian hukum Pemkot Balikpapan untuk melakukan komunikasi ke Provinsi,” kata A3 sapaan akrab Andi Arief Agung ketika diwawancarai wartawan, Minggu (21/8/2022).

Menurutnya, Raperda itu merupakan inisiatif dari Pemkot Balikpapan. Setelah selesai pembahasan di tingkat pertama, pihaknya kemudian meminta Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk dikomunikasikan terkait apakah ada kekurangan-kekurangannya dalam Raperda yang sudah disusun tersebut, khususnya pada tataran isi yang akan disahkan. Namun hingga saat ini, belum ada informasi terkait tindak lanjutnya.

“Pembahasan Raperda transportasi ini sebenarnya sudah diselesaikan pada awal tahun 2022 lalu dan saat ini masih menunggu hasil koordinasi itu,” tandasnya. (man)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *