Balikpapan, Busam.ID – Dua remaja di Kota Balikpapan yakni PL (15) dan MI (16) terpaksa harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh salah satu tempat penjualan Gaway karena membeli handphone jenis iPhone dengan menggunakan uang palsu (Upal).
Dalam pres confereance yang berlangsung di halaman Mako Polresta Balikpapan, Rabu (31/8/2022) siang, kedua pelaku tidak ditampilkan lantaran berstatus Anak Berkebutuhan Hukum (ABH) dan keduanya pun juga tidak ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro hanya memaparkan barang bukti yakni satu unit iPhone 11 dan beberapa lembar Upal.
“Dua ABH ini membeli iPhone seharga Rp 6,5 juta. Setelah dicek rupanya uang yang digunakan tersangka palsu. Penjual lalu melaporkan ke Polresta Balikpapan,” kata Kompol Rengga dalam pers confrancenya.
Saat di introgasi, kepada polisi keduanya mengaku mendapat Upal dari seseorang di Sidoarjo, Jawa Timur.
Upal tersebut dibeli seharga Rp 1,5 juta, di mana keduanya membeli upal tersebut melalui Facebook.
Rengga menerangkan, untuk tersangka penjual Upal di Sidoarjo juga sudah ditangkap.
“Kasus ini memang berkaitan dengan kasus di Sidoarjo, Jawa Timur,” pungkasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID












