Balikpapan, Busam.ID – Untuk meringankan beban, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan bantuan uang sewa kepada korban kebakaran di kawasan Pandan Sari RT 18 dan 20, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kejadian kebakaran yang terjadi pada hari Rabu (7/9/2022) itu telah menyebabkan 34 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal. 24 rumah dan 10 ruko dilaporkan hangis terbakar.
Kabid Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan Muhammad Hakim menyampaikan, pihaknya bersama tim dari Dinas Sosial, Kelurahan, Babinsa dan Babinkamtibmas, Serta dari ketua RT 18 dan 20 dari Kelurahan Margasari, melakukan verifikasi lapangan terkait kerusakan dan korban-korban.
Korban yang terdata akan diajukan untuk menerima bantuan sementara (BST) untuk hunian.
“Insya Allah, kita akan ajukan kepada pemerintah kota Balikpapan,” ujar Hakim ketika diwawancarai wartawan di Posko Kebakaran Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kamis (8/9/2022).
Untuk BST ini ada dua, menurutnya, untuk korban yang merupakan penyewa, dan pemilik tempat tinggal.
“Syaratnya adalah harus ber KTP Kota Balikpapan, jika dia ngekos tapi tidak ber KTP Balikpapan itu tidak bisa dibantu. Aturan Perwalinya memang seperti itu,” terangnya.
Untuk penyewa bantuannya itu selama 3 bulan, sedangkan untuk pemilik itu diberikan bantuan selama 6 bulan.
Bantuan sementara itu akan diberikan dalam bentuk uang dengan nilai yang bervariatif diantaranya untuk pemilik sebesar Rp 750.000. sedangkan untuk penyewa diberikan sebesar Rp 500.000.
Sedangkan untuk anak-anak yang masih sekolah juga mendapatkan bantuan berupa peralatan sekolah dan seragam. (man)
Editor: Redaksi BusamID








