Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Sertifikat Palsu

BusamID
Proses pengukuran ulang oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kota Samarinda dengan menggunakan alat GPS Geodetik. IST

Samarinda, Busam.ID – Perselisihan antara ketua RT dengan warganya dalam perihal jual beli tanah di Jalan Suryanata Gang 9 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu menuai titik terang. Beberapa waktu lalu oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kota Samarinda melakukan pengukuran ulang (floating) menggunakan alat GPS Geodetik.

Dihadiri kuasa hukum korban, ahli waris, pihak Kepolisian Satreskrim Polresta Samarinda Unit Harda dan pihak Kelurahan setempat. Sedangkan ketua RT setempat yang terkait perselisihan tidak hadir.

Dari informasi yang dihimpun, diketahui hasil pengukuran akan keluar kurang lebih sepekan ke depan dalam bentuk berita acara pengukuran dan selanjutnya surat tersebut akan ditujukan kepada Pihak kepolisian guna proses lanjutan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena, Kamis (15/9/2022) mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda.

“Ini sudah ada pengembalian batas, selanjutnya akan kami lakukan gelar perkara dalam kasus ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya terjadi perselisihan antara Ketua RT dan warganya, ditelenggarai adanya sertifikat palsu yang diserahkan oleh ketua RT dalam transaksi jual beli tanah pada tahun 2018 lalu. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *