Rapat Paripurna ke-40, DPRD Kaltim Resmi Cabut 2 Perda

BusamID
Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud untuk mencabut Dua Perda. IST

Samarinda, Busam.ID – Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim, yang berlangsung di Kantor DPRD Kaltim, menyetujui mencabut dua Peraturan Daerah (Perda) Kaltim, yaitu Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Seno Aji.

Sedangkan yang hadir mewakili Pemprov Kaltim Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim, Diddy Rusdiandyah Anan.

Menurut Hasanuddin, pencabutan dua Perda Kaltim ini dilakukan karena pemerintah pusat seharusnya melakukan koordinasi dulu dengan daerah sebelum membuat kebijakan tersentral.

Bagaimanapun juga daerah yang lebih mengetahui kondisi didaerah, oleh sebab itu diperlukan untuk koordinasi terkait dampak yang bisa ditimbulkan, baik yang positif maupun negatifnya.

“Menurut pendapat saya perlu pembahasan lebih lanjut, karena ini kan dari pusat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan kerusakannya ada di daerah,” ucap Hasanuddin.

Dengan telah dibatalkannya pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2004, maka acuan Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah juga menjadi tidak berdasar hukum.

Bahkan Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim, Diddy Rusdiansyah menegaskan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, diundangkan dalam rangka mendukung cipta kerja yang memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan.

Aspek pengaturan yang disebutkan itu berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Terbitnya UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak tanggal 11 Desember 2020, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mulai dari perizinan, pembinaan, monitoring sampai dengan pengawasan kewenangannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (dit/adv/dprdkaltim)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *