Berusaha Melarikan Diri, Residivis Kasus Pencurian Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

BusamID
Residivis pelaku pencurian yang berhasil diamankan petugas. IST

Samarinda, BusamID – MF (25) harus kembali berurusan dengan pihak berwajib lantaran perbuatan melawan hukum pencurian dengan pemberatan yakni telah melakukan tindakan pencurian satu unit handphone di komplek pasar pagi Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota Senin (19/7/2022) lalu.

Tidak tanggung-tanggung, hasil pengungkapan, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 10 di tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya 6 TKP pencurian handphone dan 4 TKP pencurian kendaraan roda dua.

Residivis dengan kasus yang sama terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan oleh Tim Marabunta Polsek Samarinda Kota.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan warga telah kehilangan handphone miliknya yang disimpan di dalam warungnya.

“Awalnya itu korban meletakkan tas yang berisikan HP di atas lemari berangkas warung dalam keadaan di charge. Selang beberapa saat korban hendak mengambil HP tersebut, namun HP sudah hilang,” kata Ary dalam keterangan pers, Jumat (30/9/2022) siang.

Korban kemudian melakukan pencarian disekitar lokasi namun belum menemukan handphone merek IPhone 11 warna purple. Yakin handphone tersebut telah di curi, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota.

Menerima informasi, Tim Marabunta dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Fahrudi melakukan penyelidikan.
Rabu (21/9/2022) sore sekitar pukul 16.00 Tim Marabunta berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeladahan pada tubuh pelaku.

“Benar, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti handphone IPhone yang sudah dicruinya di komplek pasar pagi,” ungkap Ary.

Pelaku bersama barang bukti satu buah handphone kemudian digelandang petugas ke Polsek Samarinda Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku yang kini ditetapkan tersangka di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *