Tambang Illegal Di Kukar, 2 Tersangka Diamankan

BusamID
Dua tersangka tambang ilegal ketika diperlihatkan ke publik saat juimpa pers di Mapolda Kaltim, Senin (7/11/2022). (foto by humas Polda Kaltim)

Balikpapan, Busam.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap tambang batu bara ilegal seluas 20 hektar di Kelurahan Jonggon, Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga lewat hotline yang dibagikan Polda Kaltim.

“Setelah mendapat informasi lewat hotline itu, tim kami langsung bergerak menuju lokasi pada Jumat (4/11) lalu,” kata Indra saat pers rilis pengungkapan kasus, Senin (7/11/2022).

Aparat kemudian berhasil mengamankan tumpukan batubara sebanyak kurang lebih seribu metrik ton. Kemudian tiga unit alat berat dan 12 orang yang sedang bekerja.

“Dari 12 orang itu setelah dikembangkan, hanya dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka sebagai pemainnya, berinisial JC dan H. Sementara yang lain hanya disuruh bekerja saja, ada yang supir dan lainnya,” ungkapnya.

Indra melanjutkan, dari penangkapan J dan H, didapati nama pemodal tambang ilegal tersebut. Kini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sedang kami dalami, untuk kemudian mengungkap pemodalnya,” ucapnya. (man)

Editor: Redalksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *