Kukar, Busam.ID – Kasus pengeroyokan terhadap sopir truk di jalur poros Samarinda-Balikpapan tepatnya di depan pos polisi Tahura Kutai Kartanegara, terus bergulir.
Dua orang tersangka Kamis (27/7/2023) pekanbaru lalu, telah memasuki tahap kedua proses hukumnya atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara,
Sementara dua orang tersangka lainnya juga telah melalui proses tahap 1 dan telah dilakukan perpanjangan masa penahanan.
Kapolsek Loa Janan AKP Andi Wahyudi saat dikonfirmasi media ini Rabu (2/8/2023), menyatakan kedua tersangka mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Dalam kasus penganiayaan tersebut semuanya telah memenuhi syarat secara administratif atau pemberkasan,” papar Andi Wahyudi.
Untuk pengajuan diversi oleh pihak keluarga korban ataupun keluarga tersangka, maka hukuman yang dijatuhkan nanti harus di bawah 7 tahun.
Sementara perihal kondisi korban pengeroyokan, Rio Trisna Ramadhani (28), Kepala Unit Humas RSUD AW Syahranie Samarinda dr Arysia Andhina mengatakan saat ini sopir apes itu sudah stabil.
“Sejak dirawat selama 22 hari, kondisi Rio ada di ruangan High Care Unit (HCU) dan rencananya hari ini Rio akan dipindahkan ke ruangan perawatan biasa,” terang Arysia.
Arysia Andhina menambahkan untuk saat ini pasien belum bisa diajak komunikasi dan masih dalam pantauan tim medis. (Zul)
Editor : A Risa








