Pimpinan DPRD Kaltim Hadiri Rakor ADPSI dan ASDEPSI 2022

BusamID
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menghadiri Rakor ADPSI dan ASDEPSI di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto Antara

Samarinda, Busam.ID – Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Rapat tersebut digelar sebagai persiapan jelang pemilihan umum (pemilu) yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Hadir dalam rapat Ketua ADPSI Prasetio Edi Marsudi, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marulah Mattali, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

Pada kesempatan itu, Prasetio Edi Ketua ADPSI dan juga Ketua DPRD DKI Jakarta mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar jajaran pemerintah dapat mengambil langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah yang timbul, sehingga terciptanya situasi kondusif menjelang pesta demokrasi.

Prasetio Edi menyampaikan, rakor ini dilakukan agar jajaran pemerintah khususnya DPRD Provinsi mampu mengambil langkah tepat dalam menyelesaikan permasalahan yang sering muncul saat pemilu.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro mendukung Pemilu 2024 yang kondusif pada Rakor ADPSI dan ASDEPSI.

Pesan tersebut sejalan dengan tema rakor “Peran ADPSI dalam rangka Menciptakan Situasi yang Kondusif Menjelang Pemilu Serentak pada Tahun 2024”.

Suhajar mengatakan, pemilu akan dilaksanakan sesuai jadwal pada 14 Februari 2024.

Ia juga mengungkapkan, arah politik dan hukum dari keserentakan Pemilu 2024 adalah memperkuat sinkronisasi visi dan misi presiden dengan visi dan misi kepala daerah.

Oleh karena itu, perlu dipastikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dimulai pada 2024 masanya sama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepala daerah seluruh Indonesia.

“Sukses Pemilu dan Pilkada serentak ini adalah tanggung jawab kita bersama. Tanggung jawab penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Tanggung jawab kita pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah daerah adalah kepala daerah dan DPRD,” ujarnya.

Selain itu, perlu juga dukungan masyarakat yang keaktifannya harus didorong oleh pemerintah daerah, termasuk DPRD.

Peran tersebut di antaranya penyusunan data kependudukan untuk pemilu, memastikan netralitas aparatur sipil negara (ASN), hingga membantu KPU bekerja dengan maksimal.

“Peran DPRD juga sangat penting, baik itu kepala daerah dan DPRD. Kemudian (perlu juga) dukungan SDM, keamanan, kemudian pendidikan politik. Apabila ini kita kerjakan bersama maka wajah demokrasi kita akan semakin baik,” ujarnya.

Sementara itu, ditemui seusai acara, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan, DPRD yang anggotanya merupakan bagian dari partai politik harus dapat mendorong kondusivitas pemilu.

“Sesuai arahan Sekjen Kemendagri, memang betul sebagai bagian dari Pemilu juga kita harus dapat mengarahkan agar para pelaku maupun peserta pemilu bisa ikuti proses sesuai aturan yang berlaku,” ucap Hasan.

Politisi Golkar ini juga berharap, jajaran pemerintah dapat mengambil langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah yang timbul, dengan harapan terciptanya situasi kondusif menjelang pesta demokrasi.

Sementara itu, ditemui seusai acara, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan, DPRD yang anggotanya merupakan bagian dari partai politik harus dapat mendorong kondusivitas pemilu.

“Rapat ini tidak saja sebagai sarana untuk menyamakan persepsi suatu permasalahan yang terjadi baik di tingkat pusat maupun daerah. Tetapi juga sebagai langkah aspiratif yang di lakukan oleh Asosiasi saat menyikapi problematika yang terjadi di lapangan,” sebut dia.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, bahwa ada beberapa ketidaksamaan dalam memahami dan menterjemahkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

“Khususnya terkait penguatan DPRD, sehingga perlu ada revisi terhadap PP 18 tersebut yang diusulkan kepada mendagri dan presiden. Terkait hak keuangan, hal itu juga perlu untuk ditinjau,” ujarnya.

Termasuk hak keuangan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, kata Samsun, sudah tidak relevan untuk diterapkan.

Selain itu, terkait budgeting menjelang pemilu, harus ada anggaran dari APBD untuk biaya pemilu, baik dari dana cadangan maupun dialokasikan khusus. (KK/ADV/DPRDKaltim)

Editor: Redaksi Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *