Curi Motor, Pasutri Ditangkap Petugas Gabungan

BusamID
Pasutri, pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap petugas gabungan dan kini diamankan di Polsek Samarinda Ulu, Senin (5/12/2022). Foto by dicky

Samarinda, Busam.ID – Sebuah rekaman cctv yang memperlihatkan seorang pria menggunakan jaket berwarna biru melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di halaman parkir salah satu toko di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (25/11/2022) lalu.

Pria bernama Dedy Sofyan (35) tersebut melakukan aksinya tidak sendiri melainkan bersama Ermi Rahmawati (26) yang tak lain diketahui adalah merupakan istrinya sendiri.

Wakil Kepala Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan, motif pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yakni kunci yang masih menempel di kendaraannya.

Screenshoot pencurian sepeda motor dari kamera cctv, yang dilakukan Pasutri, di salah satu toko di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (25/11/2022) lalu. Foto by dicky

“Saat keduanya sedang berjalan kaki melihat satu sepeda motor jenis Vario warna merah yang terparkir di salah satu toko dengan kunci kontak masih menempel, saat itulah muncul keinginan untuk menguasai kendaraan tersebut,” terang Eko, Senin (5/12/2022).

Motor tersebut langsung dibawa kabur dari lokasi kejadian dengan serta membonceng istrinya.

Tim Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu bersama Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur usai menerima laporan dari korbannya, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Opsnal Polsek Samarinda Ulu, Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, Opsnal Polsek Samarinda Seberang, Opsnal Polsek Palaran, Opsnal Polsek Sungai Kunjang Opsnal Polsek Sungai Pinang.

“Petugas gabungan berhasil menangkap pelaku, Jumat tanggal 2 Desember, sekitar pukul 16.51 Wita di Jalan Nakhoda, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran,” ungkapnya.

Kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti satu unit kendaraan roda dua Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT 4104 VV ke Polsek Samarinda Ulu.

“Nomor plat kendaraan sudah diganti pelaku dengan nomor polisi yang sebenarnya adalah KT 4420 IG,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang berasal dari Tenggarong Kutai Kartanegara terancam pasal 363 ayat (1) KUHP yakni pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (zul)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *