Samarinda, Busam.ID – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen penuh dan secara konsisten menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu badan publik Provinsi Kalimantan Timur.
Konsistensi dan komitmen tersebut mendapat apresiasi dari Komisi Informasi Kaltim melalui penganugerahan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Bumi Senyiur, Rabu (13/12/2022) sebagai terbaik 1 Badan Publik kategori Organisasi Perangkat Daerah dengan predikat “informatif” dengan nilai 95,75.
Tak hanya itu, setelah tahun lalu juga meraih predikat informatif dengan nilai 94,6, dinas yang baru berusia 13 tahun itu mendapatkan penghargaan khusus lantaran berhasil mempertahankan predikat “Informatif” selama dua tahun berturut-turut.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor didampingi Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro dan Ketua Komisi Informasi Kalimantan Timur, Ramaon Dearnov Saragih yang diterima oleh Kepala Dispora Kaltim, Agus Tianur.
Dikutip dari laman Dispora Kaltim, Agus merasa bersyukur dengan penganugerahan tersebut, dan berbangga hati atas komitmen dan konsistensi yang ditunjukkan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim khususnya dalam menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saya secara khusus meminta PPID Pelaksana Dispora untuk berinovasi dalam mengaktualisasikan UU KIP, dimana secara tegas menggarisbawahi salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Setiap pegawai katanya, harus memahami bahwa hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kemudian kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional dan caranya sederhana.
Gubernur Kaltim mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik untuk diterapkan di seluruh badan publik di Benua Etam.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik sangat penting dalam setiap proses pembangunan.
“Kenapa? Karena keterbukaan informasi ini memang diperlukan oleh masyarakat. Kecuali, yang di dalam undang-undang merupakan rahasia,” ucap Isran Noor.
Untuk itu, Gubernur mengingatkan semua badan publik di Kaltim agar mau terbuka. Sebab menurutnya dengan mau terbuka, maka semua kekurangan dan kelemahan badan publik akan mudah diketahui.
Akan tetapi kalau badan publik tertutup, maka akan sulit mengetahui apa kekurangannya.
“Saya ucapkan selamat kepada semua badan publik yang menerima penghargaan. Ini (penghargaan) adalah wujud dari sebuah demokrasi yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UUD 1945. Karena informasi ini memang dibutuhkan masyarakat, kecuali yang diatur undang-undang untuk dikecualikan,” tutup Gubernur.
Ketua KI Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih sebelumnya menyampaikan bahwa malam penganugerahan ini merupakan hasil dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepatuhan badan publik terhadap UU No 14 Tahun 2008.
“Kami mengaajak untuk kita semua melihat keterbukaan informasi itu bukan hanya kewajiban kita sebagai badan publik tapi juga sebagai hak masyarakat karena itu dilindungi oleh Undang Undang,” ujar Ramaon Dearnov Saragih.
Sementara itu, Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, melihat tingkat kepatuhan badan publik yang mengisi S A Q monev cukup tinggi diatas 80 persen, maka diharapkan Kaltim dapat masuk 3 besar dalam kategori informatif di tahun 2023.
“Tingkat ketidakpatuhan hanya 12 persen. Tahun depan, saya harapkan Kaltim masuk 3 besar kategori informatif. Walaupun kita tahun ini bukan kompetisi,” ujar Donny Yoesgiantoro.
Monev tahun ini, dilakukan KI pada 315 badan publik di Kaltim dengan 9 kategori. Yakni badan publik instansi vertikal provinsi, instansi vertikal kabupaten dan kota, penyelenggara pemilu kabupaten dan kota, BUMD/Perusda/Perumdam provinsi dan kabupaten/kota, BLUD provinsi dan kabupaten/kota, perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, pemkab dan pemkot di Kaltim, yudikatif kabupaten dan kota, penegak hukum di kabupaten dan kota. Dengan 235 badan publik atau sekitar 82 persen berpartisipasi dari 315 badan publik yang terdaftar.(dit/an)
Editor: Redaksi Busam.ID












