Balikpapan, Busam.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil) Kaltim-Kaltara mencatat sebanyak 13 ribu kasus pengemplang pajak yang sudah dilakukan penindakan oleh Kanwil DJP Kaltim-Kaltara selama ini.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kaltim–Kaltara Windu Kumor menyampaikan, dalam melakukan penindakan pidana terhadap kasus pajak, tidak serta-merta langsung dilakukan penindakan di mana terlebih dahulu melalui berbagai tahapan.
Mulai dari hutang pajak yang tidak dilunasi, maka pihaknya memberikan surat teguran, namun jika diindahkan maka akan diberikan surat paksa 2×24 jam.
“Jika masih diabaikan maka kami lakukan tindakan seperti pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga pencegahan, hingga sita badan atau fisik,” tuturnya.
Ia menyampaikan sejatinya pajak tidak dibuat untuk memenjarakan orang. Secara garis besar, fungsi pajak dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas.
“Bahkan kalo (penyalahgunaan pajak) sudah naik ke penyelidikan juga masih bisa bebas asalkan bayar tapi dendanya lebih tinggi,” sambung Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan.
Terlebih dengan adanya undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dimana jika sudah memasuki masa sidang pun masih bisa bebas asalkan memenuhi tanggung jawabnya.
“Karena tujuannya bukan untuk memenjarakan orang,” pungkasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID












