Balikpapan, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Sepaku Polres Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan Securiti ASE PT Brantas Abipraya di Ibu Kota Nusantara (IKN) berinisial FR sebagai tersangka. FR terindikasi membuat laporan palsu terkait pengakuannya dikeroyok.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono mengatakan, tersangka FR sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan palsu pengeroyokan yang dibuatnya di Polsek Sepaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Namun, Polsek Sepaku memastikan berita pengeroyokan itu adalah bohong atau palsu. Hasil pemeriksaan sementara, FR mengakui, peristiwa tersebut merupakan rekayasa atau alibi dirinya supaya perusahaan menaikkan gaji dan melengkapi peralatan kerjanya sebagai securiti.
Sebelum kabar itu terungkap, Kapolsek mengatakan, tersangka mengaku dikeroyok oleh orang tidak dikenal (OTK).
“Perbuatan ini dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri. Tapi ke depan, Polsek sepaku dan Polres PPU akan melakukan pemeriksaan mendalam apakah ada yang menyuruh, kalau ada kita proses,” jelasnya, Kamis (26/1/2023).
AKP Kasiyono menambahkan, Unit Reskrim Polsek Sepaku juga melakukan pengecekan Tes Urin terhadap tersangka FR di Laboratorium Muntaza Sepaku.
“Dari hasil tes urin FR positif sabu, diintrogasi bahwa yang bersangkutan telah memakai sabu-sabu sekitar dua minggu yang lalu,” jelasnya.
Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Sepaku juga melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal tersangka FR pada tanggal 24 Januari 2023 sekitar jam 12.00 Wita, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Adapun barang bukti dari tersangka FR yaitu Baju seragam Securiti yang ada robekan di pinggang sebelah kiri dan ada bekas lumpur. Celana kerja security yang juga ada bekas lumpurnya, dan sepasang sepatu PDL, kondisinya sama ada bekas lumpur.
Saat ini kasus FR telah dilimpahkan ke Polres PPU. FR disangkakan Pasal 242 KUHP dan atau 220 KUHP. Adapun Pasal 242 berbunyi, “Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”
Sedangkan Pasal 220 KUHP menyebutkan, “barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (man)
Editor: Redaksi BusamID


