SAMARINDA, Busam.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda resmi meluncurkan Operasi Patuh Mahakam 2026 lewat Apel Gelar Pasukan di halaman Mako Polresta Samarinda, Senin (26/10/2026). Operasi lalu lintas skala daerah ini bakal berlangsung selama dua pekan penuh, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Berbeda dari penindakan konvensional, Operasi Patuh Mahakam tahun ini membawa pendekatan yang jauh lebih persuasif dan edukatif kepada para pengguna jalan di Kota Tepian.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Anib Bastian, menegaskan bahwa jajarannya lebih memprioritaskan imbauan dan teguran simpatik ketimbang tindakan represif.
“Jadi kalau ada yang melanggar di lapangan, petugas akan berikan teguran dulu. Namun jika tetap membandel atau pelanggarannya berat, baru dilakukan penindakan tilang elektronik (ETLE),” ujar Anib usai memimpin apel.
Sebanyak 60 personel gabungan dari Polresta Samarinda hingga Polsek jajaran disiagakan penuh untuk mengawal keselamatan jalanan selama 14 hari ke depan.
Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, Polresta Samarinda membidik 7 jenis pelanggaran prioritas yang sering menjadi pemicu utama kecelakaan fatal.
Bermain ponsel saat berkendara mengalihkan fokus dan respons pengemudi, Pengendara di bawah umur berisiko tinggi karena belum memiliki kematangan berkendara, Boncengan lebih dari satu orang berbahaya bagi kestabilan sepeda motor, Tidak pakai helm SNI & pabuk pengaman diabaikannya alat pelindung diri dasar, Berkendara dalam pengaruh alkohol menghilangkan kontrol dan kesadaran berkendara, Dan Melawan arus pelanggaran berat yang sering memicu tabrakan adu banteng.
Melebihi batas kecepatan pengendara gagal mengantisipasi bahaya mendadak.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad, mengungkapkan dua masalah klasik yang masih mendominasi jalanan Kota Samarinda, yakni pengendara tanpa helm dan nekat melawan arus.
“Setiap pengaturan pagi hari, anggota kami masih sangat sering mendapati pengendara maupun penumpang yang abai tidak memakai helm,” terang La Ode.
Selain masalah helm, kepolisian memberikan perhatian ekstra pada penggunaan knalpot tidak sesuai standar alias knalpot brong. Selain mengganggu kenyamanan warga di malam hari, knalpot bising ini sering kali terindikasi kuat digunakan untuk aksi balap liar. Penindakan tegas dipastikan akan diberikan bagi pemilik kendaraan berknalpot brong.
Tingginya potensi bahaya di jalan raya Samarinda dibuktikan dengan data kepolisian. Hingga Oktober 2026 saja, tercatat sudah ada 146 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Di sisi lain, keandalan teknologi kamera ETLE di Kota Samarinda juga merekam ribuan pelanggaran setiap harinya.
Tangkapan Kamera ETLE: approx 1.000 pelanggaran / hari
Validasi Surat Tilang Dikirim: appro 30 berkas / hari
“Kamera ETLE kita rata-rata menangkap 1.000 pelanggaran per hari, mayoritas pelanggaran kasatmata seperti tidak helm dan sabuk pengaman. Namun tim back office akan memvalidasi ketat sekitar 30 berkas per hari untuk dikirimkan surat konfirmasinya, termasuk mendeteksi indikasi pelat nomor palsu,” tambah La Ode.
Sebagai kota perlintasan vital yang menghubungkan Balikpapan, Bontang, hingga Kutai Timur, lalu lintas Samarinda tergolong sangat padat. AKBP Anib Bastian meminta warga Samarinda untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar takut pada petugas.
“Kami sangat berharap masyarakat Samarinda bisa tertib, bijak, dan saling menghormati di jalan. Helm itu bukan buat formalitas hindari polisi, tapi untuk melindung keselamatan jiwa Anda sendiri,” pangkas Wakapolresta. (Zul)
Editor: M Khaidir


