Balikpapan, Busam.ID – Tindak lanjut dari proses Pengganti Antar Waktu (PAW) tiga Anggota DPRD Kota Balikpapan hingga saat ini masih menunggu arahan dari Gubernur Kaltim.
Kuasa Hukum DPD PKS Balikpapan Asrul Paduppai mengatakan, dari informasi yang diterima dari Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, kini masih meminta arahan Gubernur terkait proses tindak lanjut proses PAW ketiga anggota DPRD Kota Balikpapan yakni Amin Hidayat, Syukri Wahid dan Sandy Ardian
” Artinya kami juga meminta agar proses ini kita fokuskan pada perselisihan partai politik. Karena ini ranahnya adalah undang-undang partai politik. Sehingga kita meminta agar untuk proses hukum yang menjadi kehati-hatian Ketua DPRD itu adalah ranah yang tidak diatur di undang-undang Partai politik,” ujarnya melalui sambungan handphone seluler, Jumat (3/2/2023).
Untuk itu, ia berharap proses PAW bisa segera dijalankan, hal itu berdasarkan ketentuan undang-undang partai politik kemudian PP Nomor 12 tahun 2018 dan Undang -undang MD 3.
Ia menilai, dengan bersuratnya Sekwan kepada Gubernur, pihaknya melihat hal ini sebagai bentuk dari pelaksanaan PP nomor 12 tahun 2018. Artinya, Sekwan juga memiliki kewenangan untuk melaporkan terkait hal ini kepada Gubernur melalui Walikota.
“Hanya memang kita menunggu arahan gubernur saat ini. Karena dari Sekwan tentunya meminta advis Gubernur. Apapun advisnya, kita berharap objektif tentunya juga dengan ketentuan Undang-undang. Mudah-mudahan masukan dari kita bisa ditelaah oleh DPRD,” pungkasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID








