Dispora Kaltim Tandatangani NPHD Hibah Kwarda Pramuka dan PW Pemuda Muhammadiyah

Busam ID
Proses penandatanganan NPHD bersama Kepala Dispora Kaltim Agus Tianur, di Kantor Dispora Kaltim, Rabu (8/2/2023) foto by Rusmulyadi

Samarinda, Busam.ID – Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kaltim serta Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kaltim menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), di Ruang Ruhui Rahayu Lantai II Kantor Dispora Kaltim, Rabu (8/2/2023).

Sebelum proses penandatanganan, Kepala Dispora Kaltim, Agus Tianur meminta Kwarda Gerakan Pramuka Kaltim dan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah untuk memaparkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang memuat penggunaan dana hibah berupa program kegiatan-kegiatan di tahun 2023.

Sekretaris Kwarda Kaltim Fachruddin Djaprie mewakili Ketua Kwarda Kaltim Hj Noorbaiti Isran Noor memaparkan RAB dimaksudkan tersebut.

“Kami sampaikan, ada sejumlah kegiatan nasional yang akan diikuti diantaranya Lomba Tingkat V, Raimuna Nasional, Jambore On The Air/Internet (JOTA/I) serta Karang Pamitra Nasional. Kemudian Kwarda juga akan menggelar Lomba Tingkat IV, Pekemahan Dewan Saka Daerah, Raimuna Daerah, Kursus Pelatih Dasar maupun lanjutan dan sejumlah pelatihan lain yang bersiapt peningkatan skill peserta didik,” kata Fachruddin.

Sementara Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Muhadi Sucipto menyampaikan, dana hibah yang diterima sepenuhnya akan digunakan untuk kegiatan Muktamar Pemuda Muhammadiyah yang diagendakan minggu terakhir Bulan Februari tahun 2023 ini, di mana Kaltim menjadi tuan rumah yang dipusatkan di Kota Balikpapan.

Menanggapi paparan RAB yang disampikan, Kepala Dispora Kaltim Agus Tianur meminta dilakukan sedikit revisi yang disesuaikan antara peruntukan dengan jenis belanja yang akan dilakukan.

“Revisi ini silahkan ditindaklanjuti dan dilakukan agar nantinya Kwarda maupun Pemuda Muhammadiyah dapat menggunakan anggaran secara baik dan benar, karena RABI ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan NPHD tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, penerima hibah wajib bertanggungjawab dari segi fisik maupun keuangan dan bersedia diproses secara hukum dan mengganti kerugian sesuai dengan nilai minimal yang telah ditetapkan apabila terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah. (dit/adv/diskominfokaltim)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *