Berau, Busam.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau meringkus F (32) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Gang Hulk Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb Kamis (16/2/2023).
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan pelaku pernah dipenjara dalam kasus narkoba.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita motor Honda Space warna hitam dengan nomor polisi KT 2707 GF dan satu unit motor Jupiter MX warna hitam kuning dengan nomor polisi KT 3386 SZ, yang merupakan hasil kejahatannya,” terang Sindhu dalam rilisnya Senin (20/2/2023).
Atas perbuatan melakukan pencurian dengan pemberatan, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP sub pasal 362.
“Pelaku sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ancamannya maksimal 5 tahun penjara,” ucap Sindhu. (zul)
Editor : Risa Busam.ID








