Samarinda, Busam.ID – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Udin menyampaikan terkait penarikan pajak kendaraan alat berat untuk daerah yang biasa digunakan oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan akan diberlakukan mulai awal 2024.
“Kemarin kita sudah bahas soal retribusi dan pajak daerah bersama perusahaan pemegang PKP2B dan perusahaan perkebunan berkaitan dengan pajak kendaraan atau pun pajak alat berat,” ucapnya usai rapat Paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (10/4/2023) kemarin.
Menurut anggota Komisi I DPRD Kaltim ini, penarikan pajak kendaraan tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Karena tahun 2017 hingga 2020 tidak ada namanya pembayaran pajak berkaitan dengan alat berat.
Ditambahkannya, terkait Perdanya sendiri masih akan menunggu PP.
Dan dengan turunnya aturan yang mewajibkan bahwa alat berat yang dioperasikan oleh perusahaan harus membayar retribusi atau pajak daerah diharapkan nantinya dapat meningkatkan PAD Kaltim.
“Parahnya lagi selama ini tidak ada kontribusi yang masuk ke daerah sebagai pemasukan PAD. Namun menurut Informasi PP tersebut sudah ada di meja Presiden untuk diteken,” jelasnya.
Ditambahkannya, selama ini tak dipungkiri, pajak kendaraan alat berat hanya dikenakan saat pembelian dan setelah itu tidak ada lagi. Padahal banyak kendaraan berat yang berpotensi merusak infrastruktur jalan.
“Oleh karena itu dibuat aturan termasuk aturan yang ada ini tinggal menunggu PP berkaitan dengan pajak daerah, pemungutan pajak kendaraan dikembalikan regulasinya seperti diawal,” lanjutnya.
Dari itu ketika terbit, pembeli sudah dikenakan PPh dan PPN 11,5 persen, kemudian setahun sekali dilakukan perpanjangan faktur sehingga menambah PAD bagi daerah. Jika dilihat dari aturan berkisar maksimal satu sampai dua persen, namun pembahasan beberapa waktu lalu masih dalam rancangan DPRD dikenakan 0,2 persen.
“Tapi ini masih rancangan belum final dan sebagainya, tetapi walaupun sedikit ada kontribusi yang didapat daerah berkaitan dengan alat berat. Dan soal perpajakan alat berat jangan sampai ditunggangi oknum,” pungkasnya. (Adit)
Editor: M Khaidir








