Samarinda, Busam.ID –Menanggapi proses eksekusi pengosongan rumah di Jalan S Parman Nomor 8 RT 38 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Samarinda Selasa (16/5/2023) pagi, mendapat respon dari Andris Patolamo Sakudu selaku kuasa hukum dari Sirotol Mustaqim, anak tertua Masri Hadi dan Hj. Napsiah (almh).
Andris Patolamo Sakudu mengatakan keberatan atas keputusan pengadilan tetap melakukan eksekusi pengosongan rumah itu lantaran kliennya sebagai ahli waris tidak dilibatkan dalam gugatan tersebut.
“Saya sebagai kuasa hukum dari Sirotol ini tidak pernah dilibatkan dalam gugatan, inikan mengenai harta dari orang tua Sirotol di mana orang tuanya (ibunya) telah meniggal dan tentunya menjadi ahli waris dari bagian itu,” terang Andris Patolamo Sakudu kepada Busam.ID.
Oleh sebab itu, Andris Patolamo Sakudu menilai penetapan yang dilakukan pihak lawan (termohon) tidak diindahkan oleh Pengadilan Negeri, tidak cermat dan terkesan terburu-buru.
“Namanya kita pihak yang berlawanan, eksekusi memang begitulah. Kadang detik detik terakhir itu baru diberitahu, anaknya tidak diikut sertakan dalam gugatan. Oleh sebab itu kami melawan dengan melakukan gugatan perlawanan,” ungkap Sakudu.
Andris Patolamo Sakudu menegaskan, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan dan penundaan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Senin (15/5/2023).
“Kemarin kami mengajukan permohonan penangguhan dan penundaan pelaksanaan eksekusi , tidak diindahkan oleh Ketua PN Samarinda dan akhirnya sudah terjadi eksekusi pengosongan rumah itu,” tambahnya.
Akan tetapi gugatan kami sudah masuk, di mana dalam gugatan itu diagendakan di register pengadilan yaitu 78/Pdt.Bth/2023/PN Smr ini masuk dalam perkara sidang nanti hari Senin 22 Mei 2023.
“Inilah kami akan memperjuangkan hak kami yang belum dipertimbangkan dalam putusan 188. Memang kami membaca putusan dari perkara 188 ada esensi dari pihak tergugat yakni kuasa hukum dari Pak Masri Hadi dan ahli warisnya itu mempermasalahkan tentang Sirotol Mustaqim yang tidak diikut sertakan,” beber satu di antara pengacara keluarga Masri Hadi ini.
“Tetapi setelah kami membaca secara jelas tidak ada pertimbangan sama sekali akan kesertaan anak tertua dari Bapak Masri Hadi ini, sehingga sangat layak untuk dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda akan perlawanan dari kuasa hukum Sirotol Mustaqim,” pungkas Sakudu mengakhiri wawancara. (Zul)
Editor : Risa Busam,ID


