Samarinda, Busam.ID – Polisi akhirnya menetapkan satu orang berinisial T (50) sebagai tersangka kasus balita tiga tahun positif narkoba. T yang dipanggil N dan ibunya dengan sebutan Bude itu, memberikan air minum setengah botol bercampur sabu pada N yang kehausan. Saat itu N menemani ibunya MT melakukan petan uban T di rumah si Bude.
Setelah diberi minuman campur sabu itu N menunjukkan efek hiperaktif dan tidak tidur selama kurang lebih 72 jam. Parahnya setelah mengonsumsi air sabu itu, N juga tak mau makan dan minum. Beruntung peristiwa itu segera diketahui pihak berwenang sebagai dampak sabu, sehingga N segera tertangani medis untuk mengembalikan kondisinya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan penetapan tersebut.
“Kami sudah tetapkan tersangka dengan inisial T (50) yang merupakan warga Tanah Merah,” terang Rengga saat dikonfirmasi Minggu (11/6/2023).
Rengga mengatakan selain menetapkan tersangka, pihaknya juga sudah mengamankan botol minuman menjadi barang bukti serta masih ada 3 hingga 4 orang saksi yang masih dalam pemeriksaan.
“Tersangka T saat ini sudah kami lakukan tes urine apakah yang bersangkutan termasuk pengguna, kami masih menunggu hasilnnya,” jelas Rengga.
Menurut Rengga pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus tersebut termasuk keterangan dari kedua tersangka. Dalam kasus ini polisi tidak hanya menangkap T tapi juga suaminya.
“Saat ini yang bersangkutan (T) sudah kita amankan,” ucapnya.
T disangkakan pasal 89 jo pasal 76j UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
“Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi Narkotika dan Psikotropika lainnya diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (Zul)
Editor : A Risa








