Samarinda, Busam.ID -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda telah mengamankan 700-an botol minuman keras (miras) dari beberapa warung kelontongan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda pada Senin (19/6/23).
Operasi pengamanan yang dilakukan oleh Satpol PP Samarinda, dilakukan setelah menerima informasi mengenai penjualan miras secara ilegal di beberapa warung kelontongan di kawasan tersebut.
Tim dari Satpol PP Samarinda berhasil melacak dan mengamankan 700-an botol miras dari warung kelontongan yang memasarkan barang haram itu.
Kepala Bidang Trantibtum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) Satpol PP Samarinda, H Ismail, menyampaikan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Samarinda, khususnya menjelang perayaan Idul Adha.
“Konsumsi miras yang berlebihan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga tindakan tegas harus diambil untuk mencegah hal tersebut,” ucap Ismail.
Lebih lanjut, Ismail juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi serupa di wilayah Samarinda guna memberantas peredaran miras ilegal.
“Dalam hal ini, Satpol PP Samarinda mengimbau kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dengan memberikan informasi terkait kegiatan ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, Satpol PP Samarinda berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dan melaporkan kegiatan ilegal yang meresahkan.
“Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Samarinda dapat tetap menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya, terutama saat perayaan Idul Adha tahun ini,” tutup Ismail. (RYAN)
Editor : A Risa








