Samarinda, Busam.ID – Belum genap setahun mengemban tugas sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Timur, kini Harli Siregar resmi dilantik oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Provinsi Papua Barat, menggantikan pejabat sebelumnya Juniman Hutagaol.
Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Harli Siregar yang baru saja dilantik yang dilaksanakan di Lantai III Gedung Jaksa Agung, di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
“Dalam rangka pelaksanaan tugas, saya menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan Kajati Papua Barat yang baru,” Ucap Burhanuddin dalam pers realese Kejagung RI.
Dirinya pun yakin dan optimis penempatan pejabat yang baru dilantik tepat dan akan berkontribusi, memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat dan terpercaya.
Jaksa Agung menegaskan, Kajati Papua Barat yang baru agar segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.
“Jaga keamanan Pemilu di wilayah Papua Barat yang saat ini menjadi Otonomi Khusus (Otsus),” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya meminta untuk Kajati yang baru dapat memastikan perhelatan Pemilihan Umum 2024 di wilayah Papua Barat berjalan lancar dan aman. Jaga netralitas personil dalam proses Pemilu 2024, dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih dengan cara menyalahgunakan jabatannya.
“Saya minta Kajati yang baru bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum lainnya, dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki,” tambahnya.
Selain itu mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada hati nurani dan integritas luhur yang menjadi landasan, menjaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas, serta menjadi teladan yang baik .
Ia juga memberikan amanat agar terus meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing. Pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.
Laksanakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pendekatan punitif, namun juga harus dapat menjadi instrumen korektif guna terciptanya suasana kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pintanya.
Terkait dengan status Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat, Jaksa Agung mengingatkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera bersinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah.
“Jabatan itu ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, ia dapat membawa seseorang itu mulia dan di sisi lain dapat memberikan nestapa bagi orang yang mengembannya, tergantung bagaimana seseorang menyikapi dan menjalankannya.” tutupnya. (Adit)
Editor: M Khaidir








