Samarinda, Busam.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, yang menyeret mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) IT.
“Kami memeriksa saksi CB selaku mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya.
Perkara ini masih dalam tahap penyidikan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang relevan. Dijelaskannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka IT tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan IT sebagai tersangka. IT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
IT juga diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Adit)
Editor: M Khaidir








