Samarinda, Busam.ID –Kasus balita yang dinyatakan positif narkoba beberapa waktu lalu kini dalam penanganan Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah. Menginjak hari ke-9 dilakukan rehabilitasi, kondisi balita bersama ibunya dinyatakan sudah pulih dan sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Kombes Pol Sutarso didampingi oleh tim tenaga medis ahli yakni Dokter M. Murdiansyah dan Psikolog Klinis Niki Mijilputri mengatakan, melakukan perawatan balita sekaligus ibunya.
“Jadi memang balita menjadi fokus perawatan kami, sedangkan ibunya juga menjadi perhatian. Setelah sepekan lebih ini kami melakukan perawatan, sampai saat ini kondisinya sudah stabil,” terang Sutarso dalam konferensi pers Rabu (21/6/2023) siang.
Sutarso menjelaskan, saat ini baik balita maupun ibunya tidak ada keluhan lagi seperti hari pertama direhabilitasi.
“Si balita sudah melakukan aktifitasnya sehari-hari secara teratur, makan teratur, tidur juga teratur kemudian asupan gizi sudah kami tingkatkan sehingga pemulihan terhadap fisik dan psiikis dalam 9 hari ini perkembangannya sudah menggembirakan,” ucap Sutarso.
Hal tersebut juga diungkapkan berdasarkan keterangan dari tim yang menangani baik dari dokter maupun dari phisikolog, bahwa saat ini sudah layak untuk kembali ke keluarganya menjalankan kehidupan sosial sehari-hari sebagaimana mestinya.
Terlihat dari berat badannya dari 11.4 kilogram naik menjadi 15.7 kilogram, dalam proses asesmen dan observasi tim psikolog melakukan terapi yakni terapi gizi, terapi bermain dan terapi seni.
“Terapi gizi, selain diterapkan makanan empat sehat lima sempurna juga diberikan asupan vitamin dan suplemen penunjang, kalau terapi bermain fungsinya untuk melihat tingkat tumbuh kembangnya, sedangkan terapi seni sama halnya dengan pengobatan yakni dengan menggambar dan mewarnai yang berfungsi untuk melihat tumbuh kembang dan kecerdasannya,” urainya.
Untuk langkah selanjutnya, Sutarso menyampaikan akan berkoordinasi dengan BNNP Kaltim untuk pemantauan dalam kurun waktu 4 bulan perkembangan anak balita beserta ibunya.
“Kami akan pantau untuk menghilangkan hambatan pemulihan termasuk memfasilitasi dukungan pemulihan baik dukungan sosial, kesejahteraan, akses pendidikan serta kesehatan yang layak dan bantuan hukum yang mempermudah nanti seandainya dipanggil oleh penyidik, penuntut umum atau hakim dalam porses hukum sebagai saksi,” pungkasnya. (Zul)
Editor : A Risa








