Parkir Sembarangan di Samarinda Disanksi Rp 500 Ribu!

BusamID
Mobil towing. Ft by Suara

Samarinda, Busam.ID – Dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan parkir demi terciptanya keteraturan lalu lintas di Kota Samarinda, Dishub mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan pembelian satu towing motor dan satu derek mobil guna menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmaralitua Manalu melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Samarinda, Didi Zulyani.

“Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan parkir yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda,” papar Didi.

Menurut Didi Zulyani, kedua alat baru tersebut diperkirakan akan tiba di Samarinda pada bulan Agustus hingga September mendatang.

Pembelian alat-alat ini didanai menggunakan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar yang berasal dari APBD Pemkot Samarinda.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mematuhi rambu-rambu parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika ada larangan parkir, maka janganlah melakukan parkir sembarangan,” tegas Didi Zulyani.

Namun, sebelum aturan ini diberlakukan secara resmi, Didi menyebutkan bahwa akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa ruas jalan di Samarinda yang belum memiliki larangan parkir, seperti di trotoar. Namun, sesuai peraturan, parkir semacam itu juga dilarang.

“Kami akan mengadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar mereka memahami aturan yang berlaku. Kami akan menjelaskan bahwa parkir sembarangan di trotoar atau tempat yang dilarang akan dikenakan sanksi,” jelas Didi.

Setelah aturan resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015, baik pengendara motor maupun mobil yang melanggar aturan parkir akan dikenakan retribusi derek sebesar 500 ribu rupiah.

Diharapkan aturan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan parkir demi terciptanya keteraturan lalu lintas di kota Samarinda.

“Pembelian alat baru ini diharapkan dapat memperkuat penegakan aturan parkir dan mengurangi parkir sembarangan yang sering kali mengganggu kelancaran lalu lintas di Samarinda,” ucap Didi. (Ryan)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *