Samarinda, Busam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda kembali bergerak aktif dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dengan membongkar satu lapak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Peristiwa ini terjadi di Jalan M Yamin, dekat Simpang 4 Mall Lembuswana pada Senin (27/11/23).
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Samarinda, Ismail, secara tegas mengungkapkan bahwa lapak yang menjadi sasaran pembongkaran adalah bangunan liar yang tidak berfungsi sebagai warung.
Bangunan tersebut memakan posisi trotoar jalan, melanggar aturan Perda yang menetapkan kawasan trotoar sebagai zona bebas bangunan.
“Pada hari ini, kami telah melakukan tindakan pembongkaran terhadap satu lapak yang melanggar ketertiban umum di daerah Jalan M Yamin. Bangunan liar tersebut tidak sesuai dengan fungsi trotoar dan merupakan pelanggaran terhadap Perda,” ujar Ismail.
Pembongkaran ini merupakan langkah tegas Satpol PP untuk menjaga keteraturan dan ketertiban kawasan perkotaan.
Ismail menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan tindakan preventif guna mencegah adanya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Masyarakat diminta untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan agar kota ini tetap nyaman dan aman untuk semua.
“Kami dari Satpol PP Samarinda tentunya berharap tindakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi sehingga kawasan trotoar dapat berfungsi dengan baik dan memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki,” tutupnya. (RYAN)
Editor: Tri W








