Ratusan Kendaraan Terjaring Penertiban Pajak Kendraan Bermotor

BusamID
Petugas gabungan saat menghentikan pengendara sepeda motor untuk diperiksa surat-surat kendaraannya di halaman parkir GOR Segiri Samarinda, Rabu (13/12/2023). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Satu persatu kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Kesuma Bangsa diarahkan petugas Satlantas Polresta Samarinda untuk memasuki halaman parkir GOR Segiri Samarinda, pada Rabu (13/12/2023) sore.

Kendaraan terdiri dari roda dua dan roda empat, diperiksa oleh petugas gabungan dari Petugas UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah atau PPLD Samarinda bersama Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Samarinda.

Sejumlah kendaraan bermotor yang kedapatan belum membayar pajak, dihentikan petugas untuk dilakukan pendataan serta pembayaran di tempat atau pun di luar, namun harus membuat surat pernyataan.

“Kegiatan ini lanjutan dari kegiatan sebelumnya dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah,” terang Kepala UPTD PPRD Samarinda, Bambang Erryanto kepada Busam.ID.

Kepala UPTD PPRD Samarinda, Bambang Erryanto saat memeriksa kendaraan roda empat. Foto by Zulkarnain

Bambang mengatakan, mengajak partisipasi masyarakat untuk lebih mentaati dan mematuhi akan berkewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kegiatan ini kami rangkaikan dengan sosialisasi berupa adanya program dari Pemerintah Daerah Kalimantan Timur dalam hal pembayaran pajak kendaraan akan diberikan sejumlah diskon dengan kriteria berbeda,” ujarnya.

Ada beberapa item dari diskon yang diberikan sampai tanggal 29 Desember 2023 seperti diskon 2 hingga 10 persen jika masyarakat membayar pajak sebelum jatuh tempo.

“Diskon 2 persen sebelum jatuh tempo di Bulan Januari 2024, 5 persen membayar pajak sebelum jatuh tempo di bulan Februari 2024 dan diskon 10 persen masyarakat membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo di bulan Maret 2024,” terangnya.

Bambang menyebut dalam penertiban kali ini petugas berhasil menjaring ratusan kendaraan baik yang langsung membayar pajak di tempat maupun membayar di luar.

Kendaraan roda dua yang terjaring dalam razia ini sebanyak 932 unit, roda empat 264 unit sedangkan kendaraan asal luar daerah sebanyak 31 unit.

“Pengendara yang terjaring pajak kendaraan dan langsung membayar di tempat untuk roda dua 28 unit dan roda empat 4 unit dengan total pembayaran Rp 33.408.898,- sedangkan yang membuat pernyataan dan bersedia membayar di luar untuk roda dua 48.unit dan roda empat 22 unit,” pungkasnya. (Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *