Samarinda, Busam.ID –Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama AQH (24) diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 01.30 Wita. Pelaku curanmor itu dicokok petugas kepolisian saat berada di Jalan Panglima Batur Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir mengatakan, pengungkapan pelaku curanmor ini bermula dari laporaan korbannya bernama Ratih (23), seorang mahasiswi.
“Pada hari Kamis (21/12/2023) sektiar pukul 04.30 Wita di Jalan Ontel 4 RT 18 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Scoopy KT 2778 SA yang terparkir di depan rumah kontrakannya dalam kondisi terkunci stang,” terang Yasir kepada Busam.ID, Senin (25/12/2023).
Korban yang menderita kerugian berkisar Rp 19 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Opsnal Reskrim kemudian melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian (TKP),” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Panglima Batur.
Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam kontrakan korban dan mengambil kunci remot motor korban yang terletak di lantai ruang tamu.
“Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Samarinda Ulu dan dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu,” terang Yasir.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (Zul)
Editor : A Risa


