Polisi Ringkus Pemuda Pengedar Sabu Diringkus di Samarinda

Busam ID
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15.25 gram yang diamankan dari tangan Arnol (24) di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. (Foto by Humas Polresta Samarinda)

Samarinda, Busam.ID –Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang pemuda berinisial Arnol (24) di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang pada, Senin (5/2/2024) lalu. Arnol diringkus di pinggir jalan dengan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 15,25 gram bruto yang disimpan dalam kemasan kotak rokok di kantong bajunya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, Arnol baru saja mengambil sabu tersebut dengan sistem jejak. “Dia baru saja mengambil barang (sabu, Red) dan kami amankan di pinggir jalan,” ujar Bambang, Rabu (7/2/2024).

Rencananya, bebernya, sabu tersebut akan dipecah menjadi poketan kecil dan dijual seharga Rp150-200 ribu per poket. “Mau dijual di lingkungan rumahnya dan kepada orang-orang yang dikenalnya,” ungkapnya.

Kepada Polisi, menurutnya, Arnol mengaku baru pertama kali menjual sabu. Ia mendapatkan barang haram tersebut dengan harga Rp 1,1 juta per gramnya. Saat ini, Arnol beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (zulkarnain)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *