Samarinda, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat merespon laporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor milik korban MR, Sabtu (20/04/2024) malam lalu di Jalan Gelatik 2, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Dalam waktu 3 jam, pelaku berinisial AH berhasil diringkus beserta barang bukti.
Pelaku AH diamankan oleh personel di Jalan Kesehatan Dalam, beserta barang bukti yang baru dicuri, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio KT 6752 M warna putih. Pelaku AH, yang merupakan seorang residivis mengakui, dirinya mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya menempel untuk dicuri dan dijual kembali.
“Dari hasil pemeriksaan yang lebih mendalam, yang bersangkutan juga mengakui bahwa 1 hari sebelumnya, yaitu Jumat (19/04/2024), telah melakukan pencurian sebuah telepon genggam merk iPhone di sebuah rumah di Jalan Hasan Basri Gg 2,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, Senin (22/4/2024).
Berdasarkan pengakuannya, AH masuk ke rumah korban dengan kondisi pintu terbuka dan mengambil 1 handphone merk iPhone yang terletak di lantai ruang tamu. Handphone tersebut diketahui adalah milik seorang mahasiswi berinisial ADS.
Saat ini, pelaku AH beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dengan sangkaan melanggar pasal 363 subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Alhamdulillah personel Polsek kami berhasil merespon cepat laporan adanya curanmor dan dalam waktu 3 jam telah mengamankan pelaku beserta barang bukti, untuk saat ini telah terungkap 2 kasus pencurian dengan tempat berbeda yang dilakukan pelaku. Namun, kami akan terus mendalami untuk memastikan jika ada TKP lain,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


