KUHAP Baru Buka Pintu Pendampingan Sejak Tahap Saksi

Busam ID
Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Auditorium Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda,, Sabtu (14/2/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Sejak 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku. Di Samarinda, perubahan itu disikapi cepat oleh DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Samarinda dengan menggelar sosialisasi guna memperkuat pemahaman advokat dan mahasiswa hukum.

Ketua Panitia Sosialisasi, Hendrik Kusnianto, menegaskan waktu transisi yang singkat menjadi tantangan tersendiri.

“KUHP sudah 3 tahun disosialisasikan. Tapi KUHAP disahkan Desember 2025 dan langsung berlaku Januari. Kalau tidak cepat diedukasi, akan terjadi kekosongan pemahaman,” ujarnya dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Auditorium Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda, Sabtu (14/2/2026).

Salah satu poin penting dalam KUHAP baru adalah penguatan peran advokat. Jika sebelumnya pendampingan lebih identik dengan tersangka, kini saksi juga berhak didampingi sejak tahap penyelidikan.

“Sekarang sudah jelas, sejak diperiksa sebagai saksi pun berhak mendapat pendampingan,” tegas Hendrik.

Menurutnya, perubahan ini menjadi penyeimbang dalam sistem peradilan pidana, agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan hak masyarakat tetap terlindungi. Meski muncul kritik terhadap KUHP baru, mekanisme pengujian undang-undang tetap terbuka.

Bagi advokat, aturan anyar ini menjadi momentum untuk lebih sigap mengawal proses hukum sejak awal, memastikan keadilan tidak hanya tertulis, tetapi juga dirasakan. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *