Samarinda, Busam.ID – Aksi pencurian kabel grounding di sebuah tower internet di kawasan Sempaja Utara terbongkar. Dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026, jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus 2 pelaku yang nekat menggondol kabel penangkal petir sepanjang 50 meter milik perusahaan penyedia layanan internet.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, Minggu (1/3/2026) mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait Pasal 477 UU 1/2023 tentang KUHP.
Peristiwa pencurian terjadi Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. “Kabel grounding jenis NYA warna kuning hijau sepanjang 50 meter yang terpasang di tower dan bangunan milik perusahaan penyedia layanan internet raib digondol pelaku,” terang Aksar.
Pelapor, DRN, karyawan swasta yang mendapat kuasa dari perusahaan, mengetahui kejadian tersebut setelah menerima foto dan video dari saksi sekaligus karyawan di lokasi. Dari dokumentasi itu, terlihat kabel grounding telah hilang dari tempatnya.
“Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp7.865.000 dan melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian dan foto-foto pelaku, Tim North Cheetah Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku SY (37) Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Lempake Jaya, Samarinda Utara.
Tak berselang lama, polisi kembali mengamankan tersangka SN (46) sekitar pukul 17.00 Wita di kediamannya di kawasan yang sama.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki FU KT 3604 NI, tang pemotong warna hitam, pakaian dan topi yang digunakan saat beraksi, serta 1 roll kabel grounding jenis NYA sepanjang 50 meter.
“Pengungkapan ini berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, keterangan pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Kedua pelaku mengakui perbuatannya,” pungkas Aksar. (zul)
Editor: M Khaidir


