Polemik Defender Jadi Bumerang, Pemkot Samarinda Cabut Kontrak dan Periksa Internal

Busam ID
Andi Harun saay konferensi pers di gedung Balaikota. Foto by Uca

Samarinda, Busam.ID – Polemik sewa kendaraan Land Rover Defender oleh Pemerintah Kota Samarinda memasuki fase penentuan. Pemkot menyatakan telah melakukan evaluasi menyeluruh dan memutuskan kontrak kerja sama dengan penyedia jasa, menarik kendaraan, serta menghitung ulang anggaran yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan, pemerintah tidak ingin menghindari sorotan publik. Menurutnya, yang terpenting bukan sekadar menjawab kritik, tetapi menuntaskan proses secara terbuka agar masyarakat mengetahui langkah konkret yang diambil.
“Bagi Pemkot Samarinda, sangat penting menuntaskan proses agar publik mengetahui upaya-upaya konsisten yang dilakukan. Jika di ujungnya ada koreksi, itu bagian dari tanggung jawab pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers, di gedung balai kota Samarinda, Kamis (16/4/2026).

Akui Pemerintah Bisa Salah

Andi Harun menyebut tidak ada lembaga yang selalu benar seratus persen, termasuk pemerintah daerah. Karena itu, sikap terbuka atas kesalahan dijadikan pegangan dari pimpinan hingga jajaran birokrasi.
“Entitas pemerintah tidak mungkin seratus persen benar. Bisa saja ada kesalahan, kekeliruan, atau ketidakcermatan. Prinsip kami, sampaikan secara jujur kepada publik,” katanya.

Polemik Defender Bermula dari Sorotan Publik

Kasus ini bermula saat penggunaan mobil Defender tamu dengan nomenklatur tertentu dipakai wali kota dan memicu polemik di media sosial maupun ruang publik.
Alih-alih membela diri, Wali Kota mengaku langsung meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan. Saat itu, Sekretaris Daerah disebut menjabat posisi di Inspektorat.
“Sikap kami tidak ingin menghindar. Datang ke Inspektorat untuk diperiksa jauh lebih elegan daripada sibuk memberi pembelaan,” ujarnya.

Inspektorat Temukan Ketidaksesuaian

Dari hasil pemeriksaan internal, Inspektorat menemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang dijanjikan dengan biaya sewa serta pemenuhan kriteria dalam kontrak.
Temuan itulah yang menjadi dasar langkah korektif Pemkot.

Tiga Langkah Resmi Pemkot

Pemkot Samarinda menyampaikan tiga keputusan utama:
Memutus kontrak/perjanjian dengan penyedia jasa.
Menarik dan mengembalikan kendaraan kepada penyedia jasa, disertai berita acara resmi.
Melaksanakan audit internal, karena dinilai ada ketidakcermatan pada kedua belah pihak.

Pemeriksaan Disiplin Internal Dimulai

Selain memutus kontrak, Wali Kota menginstruksikan pemeriksaan lanjutan terhadap aparatur internal yang terlibat dalam proses tersebut.
Surat tertanggal 15 April 2026 Nomor 100.4.4.1/1036/200 telah diterbitkan untuk menelusuri:
apakah ada pelanggaran disiplin kepegawaian,
apakah terdapat unsur kesengajaan,
serta apakah terjadi pelanggaran kepatuhan administrasi.
Langkah ini disebut sebagai upaya menegakkan tanggung jawab birokrasi.

Hitung Ulang Uang Daerah

Pemkot juga menyiapkan perhitungan cermat atas nilai anggaran yang harus dikembalikan setelah pengakhiran kontrak.
“Ini bentuk kepatuhan kami memegang prinsip tata kelola keuangan yang baik dan benar,” kata Wali Kota.

Sekda Lapor ke Kemendagri

Dalam perkembangan terbaru, hasil penanganan polemik ini akan dilaporkan oleh Sekretaris Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini menandakan kasus Defender tak lagi dianggap isu lokal semata, melainkan menyentuh aspek tata kelola pemerintahan daerah.

Klaim Komitmen Antikorupsi

Wali Kota menegaskan, langkah pembatalan kontrak dan audit internal menjadi pembelajaran penting agar Pemkot lebih hati-hati ke depan serta patuh pada peraturan perundang-undangan.
“Ini komitmen menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan setiap kontrak sesuai hukum yang berlaku, sebagai bentuk pencegahan korupsi dan potensi pelanggaran hukum,” tegasnya. (Uca)
Editor : TW

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *