Kutai Barat, Busam.ID- DPRD Kaltim menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-11 tentang Perda Kepemudaan No. 8 Tahun 2022 di Tering, Sabtu (15/11/2025). Acara yang berlangsung di Gedung BPU Tering Lama itu diisi paparan dari Fransiskus Paulus dan M. Aidil Shiddiq, serta dipandu moderator M. Rendi Rifaldy.
Isi Perda menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam memberi ruang bagi pengembangan pemuda, mulai dari pelatihan, akses kegiatan, hingga perlindungan dari penyalahgunaan dan kekerasan.
Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Barat–Mahakam Ulu, Abdul Rahman Agus, menegaskan bahwa sosialisasi bukan sekadar acara tahunan, tetapi langkah awal mengawal implementasi Perda.
“Perda ini harus dijalankan, bukan sekadar disosialisasikan. Pemerintah kampung, kecamatan, hingga organisasi pemuda harus bergerak bersama. Kami ingin manfaat Perda benar-benar terasa oleh pemuda di Tering dan Mahakam Ulu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawasi pelaksanaan program kepemudaan agar tidak berhenti pada tataran regulasi.(Adit)
Editor: M Khaidir


