Samarinda, Busam.ID – Polemik pengalihan kepesertaan JKN bagi 49.742 warga miskin di Samarinda memanas dan dibahas dalam dialog terbuka bertajuk “Nasib 49.742 Warga Miskin JKN: Siapa yang Bertanggung Jawab? Antara Regulasi dan Kebijakan” yang digelar di Cafe Bagios, Selasa (14/4/2026).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH), secara terbuka mempertanyakan kebijakan redistribusi kepesertaan dari Pemprov Kaltim ke pemerintah kota yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan fiskal jika diberlakukan dalam waktu dekat.
Ia menegaskan polemik tersebut bukan soal kemampuan anggaran, melainkan menyangkut mekanisme pengambilan kebijakan yang harus sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Saya harap sebenarnya pimpinannya yang datang. Tapi malam ini saya akan berusaha menerangkan se pelan-pelan mungkin agar kita tahu duduk masalahnya, Saya tidak mau masalah ini ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan lain. Pendapat saya ini murni urusan tata pemerintahan,” ujarnya dalam forum yang juga menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin, Pengamat ekonomi Unmul Purwadi, serta pakar hukum Unmul Warkhatun Najidah.
Menurut AH, kebijakan redistribusi 49.742 peserta tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai lebih tepat disebut sebagai pengalihan beban, bukan redistribusi. “Itu bukan redistribusi, namanya pengalihan beban,” tegasnya.
Ia mencontohkan redistribusi seharusnya dilakukan sebelum kebijakan berjalan, bukan setelah kewajiban pembiayaan berlangsung bertahun-tahun.
“Kalau ini dialihkan bebannya di pertengahan jalan, pelanggaran hukum serius. Kalau hari ini ditanya apa Samarinda mampu? Saya jawab, mampu. Saya dan teman-teman pemerintah Kota Samarinda tidak mungkin lari dari tanggung jawab,” ujarnya.
Namun ia meminta penundaan hingga 2027 agar tidak mengganggu layanan kesehatan masyarakat, mengingat APBD tahun berjalan belum mengakomodasi tambahan beban tersebut. “Ada 3 alasannya, pertama ini tidak memenuhi standar hukum, prosudernya belum memadai, dan keputusan ini berpotensi mengganggu pelayanan publik,” katanya.
Pengamat ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi, menilai polemik tersebut menunjukkan adanya saling lempar tanggung jawab dan meminta Pemprov serta Pemkot duduk bersama membicarakan solusi. “Pemprov dan kabupaten/kota harus duduk bersama. Kita hidup dan membesarkan Kaltim bersama,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan surat edaran terkait hal tersebut belum bersifat final.
“Surat edaran itu belum final ada di nomor 4 jadi masyarakat jangan panik. Nanti kalau Wali Kota dan Gubernur sudah mencapai kesepakatan untuk langkah yang akan diambil, maka kami tindaklanjuti. Insya Allah pelayanan kesehatan tetap berjalan karena sejatinya ini menjadi tanggung jawab bersama,” tuturnya. (uca)
Editor: M Khaidir


