Alasan Curi Komponen Alat Berat Untuk Biaya Istri Melahirkan Anak Ke-11

Busam ID
Pelaku WH saat memberikan konfirmasi kepada awak media di Polsek Samarinda Kota Selasa (7/2/2023). Ft. Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Pria berinisial WH, satu dari tiga orang pelaku pencurian komponen alat berat yang berhasil ditangkap polisi Senin (6/2/23) mengaku mencuri untuk kebutuhan istrinya yang akan melahirkan anak ke-11 (sebelas).

Niat hati ingin menjual hasil curiannya tersebut ke pengepul, ternyata tidak laku lantaran barang yang dicuri bukan bermerek. Malah nasib apes ditangkap aparat keamanan yang didapat, sebab kecurangannya mengambil dan menjual barang yang bukan miliknya. Kini WH selain tak dapat membiayai persalinan istrinya yang hendak melahirkan anak ke-11, dia pun terpaksa mendekam di balik terali besi, setelah tertangkap tangan hendak menjual hasil curiannya.

WH pelaku pencurian dengan pemberatan lantas menceritakan, jika di tahun 2020 dirinya diajarkan mencuri spare part alat berat oleh seseorang yang kini juga sudah diamankan di Polda Balikpapan.

“Saya pernah diajarkan mencuri alat berat tersebut dan ditangkap di Polsek Samarinda Utara waktu itu,” terang WH kepada awak media.

Dirinya mengaku sudah beraksi tiga kali. Selain mencuri di PT Untung Brawijaya Sejahtera (UBS) di Makroman, yang mengantarkannya dicokok aparat keamanan, WH pernah melakukan aksi serupa di Kawasan Sanga-Sanga dan Penajam Paser Utara.

Dirinya berdalih mencuri karena perusahaan yang disasarnya itu, telah melakukan pengrusakan hutan dan menyebabkan banjir.

“Sasarannya perusahaan koridoran yang rusak hutan itu,” ucapnya.

Selain ketidaksukaannya pada perusahaan yang merusak hutan dan menyebabkan banjir, dirinya juga terdesak oleh kebutuhan biaya persalinan istrinya.

“Hari ini istriku lahiran anak yang ke sebelas dan kami belum bayar biaya persalinan,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, hasil curiannya dijual hingga jutaan rupiah.

“Dulu alat Komatsu saya jual Rp 3,5 juta hingga Rp 6 juta rupiah. Kami beraksi di malam hari saat para pekerja sedang beristirahat,” tambahnya.

Sialnya, hasil kejahatannya di PT UBS Makroman, tidak bisa dijual karena bukan merek terkenal. Malah setelah berusaha menjual hasil curiannya itu, dia dan teman-temannya dicokok polisi yang sudah mengintai berdasar laporan korban. Akibat pencurian tersebut, korban melapor ke polisi dirugikan sampai Rp150 juta.

Kini WH dan dan dua rekan komplotannya, terpaksa harus mendekam dalam jeruji besi sampai waktu maksimal tujuh tahun, mempertanggungjawabkan perbuatannya pidana pencurian. (zul)

Editor : Redaksi Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *