ATM Pakai Tanggal Lahir, Tas Hilang Tabungan Dibobol Rp 40 Juta

BusamID
Tersangka pencurian saat dihadirkan di hadapan awak media dalam rilis Polresta Samarinda Kamis (11/5/2023). Ft Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Suardi (50) harus gigit jari lantaran tas selempang miliknya yang disimpan di dalam mobil berisikan dompet dicuri orang. Dalam dompet itu berisi KTP, kartu ATM, STNK kendaraan, serta uang tunai Rp 500 ribu rupiah. Tak cuma itu, Suardi makin apes karena pencuri berhasil menggasak uang di rekeningnya melalui ATM. Pelaku berhasil membobol ATM korban, karena Suardi menggunakan tanggal lahirnya sebagai pin.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 72 / X / 2022 / SPKT Polsek Samarinda Seberang / Polresta Samarinda / Polda Kalimantan Timur, kejadian kehilangan tas berikut kartu penting dan uang tunai Rp500 ribu itu, terjadi hari Selasa (18/10/2022) kira-kira pukul 15.30 Wita.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, kejadian bermula saat Suardi memarkir kendaraannya di Jalan HM Rifaddin Kelurahan Simpang TIga Kecamatan Loa Janan Ilir.

“Awalnya pada saat korban singgah di warung untuk membeli makan. Kemudian yang bersangkutan turun dan meninggalkan tas miliknya di dalam mobil. Karena melihat kesempatan pintu tidak terkunci, pelaku bernama Aliansyah mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil,” ucap Ary Fadli Kamis (11/5/2023).

Setelah menguasai barang-barang milik korban, pelaku kemudian menguras uang yang ada di dalam tabungan korban melalui ATM. Pelaku berhasil mencuri uang tabungan korban melalui ATM, karena Suadi atau sang korban menggunakan tanggal lahirnya sebagai pin ATM.

“Uang yang bersangkutan ada dua kali diambil dengan jumlah total Rp 40 juta rupiah,” terang Ary.

Ary menambahkan, pelaku berhasil mengetahui pin dari ATM milik Suardi berdasarkan tanggal lahir yang ada pada identitas korbannya.

“Ternyata yang bersangkutan mencoba atau melihat karena hasil curiannya ada KTP, SIM dan melihat dari tanggal lahir. Ketika dicoba ternyata berhasil,” uangkap Ary.

Selanjutnya, pihak Polsek Samarinda Seberang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengungkap identitas pelakuknya.

“Senin (3/4/2023) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Damai Sungai Dama, pelaku berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Polsek Samarinda Seberang,” tambah Ary.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda PCX KT 8606 HH yang digunakan untuk beraksi, 1 unit handphone, 3 buah ATM serta sejumlah barang bukti lainnya.

Ary Fadli mengimbau kepada masyarakat Kota Samarinda agar tidak menggunakan tanggal lahir di PIN atau password ATM untuk menghindari segala kemungkinan buruk terjadi.

Sementara dari pengakuan pelaku bernama Aliansyah yang kini ditetapkan tersangka, uang hasil curiannya sebesar Rp40 juta digunakan untuk kebutuhan hidup.

“Saya gunakan untuk belanja makan sehari-hari,” singkat Aliansyah dan langsung tunduk dan diam.

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama.

“Jerat pidana yang dikenakan yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Zul)

Editor : Risa Busam,ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *