Samarinda, Busam.tv – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pria berinisial AS (41) di kawasan Perumahan, di Kecamatan Sungai Kunjang Kamis (15/7/ 2021) lalu masih dalam proses penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, melalui Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo saat ditemui awak media mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan telah dipanggilnya 3 orang untuk dilakukan pendalaman yaitu korban, ayah korban, dan saksi.
“Kami juga masih mendalami terkait tidak sinkronnya pelapor korban dengan saksi, sehingga kami berusaha untuk mencari saksi yang lain sekiranya untuk mendukung keterangan korban,” ucap Iptu Teguh, Sabtu (28/8/2021).
Uniknya, terduga pelaku malah melaporkan ayah korban secara resmi ke Kepolisian lantaran telah melakukan tindak pemukulan.
Sesuai dari surat Kepolisian dengan Nomor B/1451/VIII/202, telah dilakukan pemanggilan terhadap ayah korban ke Mako Polresta Samarinda, Unit Jatanras untuk dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, tepat pada hari ini.
Kuasa hukum korban pencabulan, Bambang Edy Dharma saat mengetahui surat pemanggilan terhadap ayah korban mempertanyakan mengapa ayah korban yang dilakukan pemanggilan terlebih dahulu.
Sementara, laporan resmi pencabulan lebih dahulu masuk ke Unit PPA dan sampai sekarang pelaku belum juga dilakukan pemanggilan terkait dugaan pencabulan tersebut.

“Ini agak janggal, padahal pelaku yang melakukan pelaporan pada (5/8/2021) atau 2 minggu setelah kami laporan ke Kepolisian. Dan yang dahulu dipanggil adalah ayah korban dengan dugaan pidana penganiayaan. Kami sangat mempertanyakan itu ,” ungkap Bambang Edy Dharma.
Selain itu, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Rina mengatakan jika dirinya sangat berharap terkait tindak pemukulan yang dilakukan oleh ayah korban dapat dimediasi oleh pihak kepolisian.
“Kalau saya sih begini, jika bisa dimediasikan saja karna kasian, karena siapa pun pasti marah jika anaknya mendapatkan prilaku tidak senonoh. Jadi semoga kepolisian bisa melakukan tindak mediasi saja karena kasihan sudah anaknya mendapatkan perilaku seperti itu orang tuanya malah ditahan karena pemukulan,” ujar Rina.
Bahkan, Rina juga menyebutkan akan terus mendukung kasus pencabulan yang dialami oleh SS (9) hingga kasus selesai.
“Kami insyaallah akan terus membantu kasus ini agar cepat terselesaikan, karena kasihan juga si bapak yang juga ikut terseret dalam kasus ini kar2na tindak pemukulan,” imbuhnya.
“Kendalanya, setiap kasus pencabulan atau pelecehan pasti susah untuk menetapkan pelaku karena tidak ada saksi yang mellihat persis tindakan itu,” pungkasnya.(*)(Vicky/Tw)








