Balikpapan, Busam.ID – Setelah diajukan sebagai bakal Calon Wakil Wali Kota (Bacalon Wawali) Balikpapan, Budiono dan Risti Utami diberikan waktu dua pekan ke depan untuk melengkapi berkas persyaratan.
Budiono yang saat ini menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan disyaratkan untuk mundur dari legislatif. Termasuk Risti Utami dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Untuk sekarang ini bolanya ada di Bacalon, untuk melengkapi berkas yang harus dipersiapkan,” kata Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota Balikpapan Andi Arief Agung , Selasa (3/10/2023).
Ia menjelaskan, masing-masing Bacalon Wawali diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan yang disyaratkan tersebut.
Syarat yang diterapkan sesuai dengan syarat administrasi pencalonan yang ditetapkan oleh KPU, diantaranya menyangkut kelengkapan ijazah termasuk syarat pengunduran diri bagi anggota legislatif dan PNS.
Sesuai aturan yang bersangkutan harus sudah mengundurkan diri ketika dilakukan proses pemilihan.
“Nanti berkasnya diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) yang akan diteruskan ke DPRD, yang kemudian ditugaskan kepada Panitia Pemilihan untuk melakukan seleksi berkas,” terangnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir








