Samarinda, Busam.ID – Sudah berusaha menghindar, Lina Tjandra (50) wanita paruh yang memasok sabu di wilayah Sempaja Samarinda, akhirnya berhasil ditangkap. Dia dicokok petugas Unit Reskoba Polresta Samarinda, setelah orang suruhannya yang bernama Abdul Gani (32) ditangkap lebih dulu ketika mengantarkan pesanan sabu-sabu pada polisi yang menyamar.
Penangkapan warga Perum Bumi Sempaja Samarinda Utara itu, diawali tertangkapnya dua pria yang menjual sabu-sabu di kawasan Gg Nila Jl Masjid Kelurahan Sempaja Samarinda Utara.
Berdasarkan laporan warga ihwal di Gg Nila Jl Masjid Sempaja sering dijadikan tempat transasksi narkotika, Tim Reskoba menerjunkan anggotanya memantau lokasi tersebut. Didapat info A1, penggerebekan kemudian dilakukan di sebuah rumah yang dicurigai menjual narkotika, tepat pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 23.15 Wita.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan seorang pria bernama Khomsin alias Kosim (46). Tak berlangsung lama kemudian datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepedamotor merk Yamaha X-Ride nopol KT F 3906 XE warna hitam, ikut diamankan. Pada petugas, pria itu mengaku bernama Lena Akbar alias Lena (31).
Setelah keduanya berhasil diamankan, petugas lantas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti dua poket sabu dengan berat total 100,63 gram brutto terbungkus pelastik warna hitam yang tersimpan di kantong celana Lena.
“Lena yang ketangkapan bawa barang bukti, mau menyerahkan sabu-sabu 1 ons itu ke Kosim di rumahnya pada saat penggerebekan, sehingga keduanya langsung kami amankan,” jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/12/2021).
Keduanya kemudian digiring ke Mako Polresta Samarinda dan menjalani serangkaian pemeriksaan. Hasilnya, Lena mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita yang disebutnya nenek berusia 50 tahun bernama Lina Tjandra. Wanita itu di kalangan kurir narkoba wilayah Sempaja sering dipanggil Mba Yu.
Berdasar informasi Lena ini, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman nenek Lina alias mba Yu di Perumahan Bumi Sempaja. Seperti biasa, petugas melakukan penyamaran untuk bertransaksi narkoba lebih dulu. Disepakati suatu tempat di Jl Kesehatan sebagai lokasi penyerahan sabu-sabu. Tadinya harapan petugas, mba Yu akan datang sendiri menyerahkan barang bukti. Ternyata mba Yu menyuruh anakbuahnya Gani yang mengantarkan paket terlarang.
“Jadi mba Yu ini menyuruh anak buahnya mengambil barang (sabu) dari rumahnya, lalu membawanya ke jalan Kesehatan tempat pertemuan dengan pembeli untuk bertransaksi. Dia (mba Yu) melakukan transaksi dengan sistem jejak,” terang Purwanto.
“Jadi mba Yu ini posisinya bandar sabu, kurirnya mereka yang tertangkap lebih dulu. Mereka ini jaringan. Mengenai asal barang, kami masih dalami dan anggota sedang bekerja di lapangan,” pungkasnya. (vic/an)








