Samarinda, Busam.ID – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kali ini terduga pelaku berjenis kelamin perempuan berinisial LN, ditangkap di kawasan Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani mengatakan, perempuan berusia 48 tahun tersebut ditangkap hari Senin (1/8/2022) malam.
Sekitar pukul 19.30 Wita, petugas mencurigai seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor honda Scoopy dengan nomor polisi (Nopol) KT 2388 BCV.
“Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 poket sabu-sabu seberat 2,08 gram brutto yang terbungkus dalam tisu warna putih ditemukan di dalam saku jaket depan sebelah kiri pelaku,” ujar Ricky.
Dikatakannya, kasus penyalahgunaan Narkotika itu terungkap berkat peran masyarakat yakni pihaknya mendapatkan laporan jika di lokasi tersebut sering digunakan transaksi narkoba.
Satresnarkoba Polresta Samarinda kemudian melakukan penyelidikan secara intensif terhadap laporan tersebut, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku LN.
Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dic)
Editor: Redaksi BusamID








