Balikpapan, Busam.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengamankan dua orang penyalahguna narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka diringkus di jalan Poros Samarinda – Bontang RT 11, Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (5/3/2023) sekira pukul 23.45 Wita.
Pelaku adalah Karyawan Swasta berinisial YH (21) dan satu lagi berinisial SB (32) yang berdomisili di Kecamatan Sangatta utara, Kabupaten Kutim.

Dirresnarkoba Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan, didapati sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal putih yg di duga narkotika jenis sabu seberat 50 gram yang disimpan dalam bungkus makanan.
“Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Kaltim guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya, Senin (6/3/2023).
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan maksimal 20 Tahun Penjara. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir












