Samarinda, Busam.ID – Tengah asyik duduk bersantai di rumahnya Jalan Hidayatullah Gang Amal Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Ilir, HH (29) ditangkap Tim Hyena Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Senin (23/10/2023) sekira pukul 17.55 Wita
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba berawal dari laporan masyarakat.
“Yang bersangkutan diamankan di rumahnya beserta barang narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di kamar lantai 2,” terang Bambang, Sabtu (28/10/2023).
Selanjutnya HH bersama barang bukti 3 poket sabu seberat 1,93 gram bruto dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 450 ribu, serta beberapa barang elektronik lainnya dibawa ke Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun,” terang Bambang. (Zul)
Editor: A Risa








