Samarinda, Busam.ID – Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu Senin (25/9/2023) sekira pukul 00.15 WITA berhasil mengamankan AN (27) di Jalan Damanhuri Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang.
AN yang diketahui warga Bengkuring itu, diamankan karena tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Menanggapi laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati satu orang pemuda menggunakan kaos warna hitam dengan gelagat mencurigakan,” terang Yasir Kamis (5/10/2023) siang.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan, petugas kemudian mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap AN, pemuda yang menunjukkan gelagat mencurigakan tersebut dan menemukan 1 poket narkotika jenis sabu seberat 10,02 gram bruto di kantong bajunya.
“Petugas menemukan plastik mie instan yang berisikan barang baru,” ucap Yasir.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku disuruh oleh A yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO).
“Pelaku bersama barang bukti sabu, uang tunai Rp 200 ribu dan satu unit handphone warna biru muda, sudah kami amankan di Polsek Samarinda Ulu,” terangnya.
Akibat perbutannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Zul)
Editor : A Risa








